PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
Posted by KUA GRABAG SATU PURWOREJO on 22.58 with No comments
PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
1.
Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat kenal diri
2.
Foto Copy Pas port yang masih
berlaku
3.
Foto Copy Piagam masuk Islam
(khusus yang Muallaf)
4.
Akta Cerai Asli Bagi Calon
Pengantin yang Janda/Duda
5.
Tanda
lunas Pajak bangsa asing (bagi WNA yang bekerja di Indonesia)
6.
Surat Izin Menikah dari Kedutaan/
Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
7.
Pas Fhoto 2x3= 3 Lembar dan 4x6= 1
lembar
8.
Semua
surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
oleh penterjemah resmi dan tersumpah
Categories: PERSYARATAN NIKAH
0 komentar:
Posting Komentar