Asas asas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Posted by KUA GRABAG SATU PURWOREJO on 19.35 with No comments
Oleh : Drs. H. Hairuddin Hasibuan, M.Si
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada beberapa asas dan prinsip-prinsip Perkawinan diantaranya :
1. Asas Kebahagiana dan Kekal (Pasal 1)
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Perkawinan pada azasnya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, suami istri saling membantu dan melengkapi untuk mencapai kesejahteraan spritual maupun materil.
- Dalam azas ini, prinsip hukumnya adalah bahwa perkawinan itu dibentuk untuk mendapatkan kebahagian suami istri, yang keduabelah pihak wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dalam rangka meraih kebahagian dalam hidup mereka berdua.
- Oleh karena itu pasangan suami istri harus tinggal dalam satu rumah untuk mereka satu sama lain merajut rasa kasih dan sayang dalam rangka mewujudkan kebahagian diri mereka berdua. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2. " Pasal satu; Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. Pasal dua; Ruamh tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama"
- Prinsip hukum berikutnya adalah, bahwa sebutan "Perkawinan ialah ikatan lahit batih antara seorang pria dan seorang wanita" bermakna bahwa perkawinan haruslah antara seorang pria dengan seorang wanita. Maka tidaklah boleh/ tidaklah sah perkawinan antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan banci dan perempuan dengan banci atau sebaliknya.
- Prinsip hukum berikutnya adalah, bahwa dalam penyebutan kata 'kekal' dimaknai, perkawinan itu sesungguhnya tidak boleh dibatasi oleh waktu dengan sebuah perjanjian antara suami istri. Perkawinan dalam Islam adalah bersifat lestari dan langgeng sampai tua, sampai dengan ketika saat ajal menjemput.
0 komentar:
Posting Komentar