Proses Nikah
Posted by KUA GRABAG SATU PURWOREJO on 20.48 with No comments
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus
dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan.
Perkawinan termasuk peristiwa erat kaitannya dengan masalah kewarisan,
kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang
jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No. 22 Tahun 1946 jo
UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang
berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam
dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN, karena PPN mempunyai tugas
dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat
oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Oleh karena itu masyarakat dalam merencanakan
perkawinan agar melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut :
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi anak yang belum berusia 21 tahun .
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid di Puskemas setempat.
A.
Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya
akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan
Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal
pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad
nikah (di Balai Nikah / Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid, gedung
dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali
(orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran,
Ijazah untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah
menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel / materai bernilai cukup diketahui
RT, RW dan Kepala Desa/Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan
setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2x3
masing-masing 4 (empat) lembar, 4 X 6 masing-masing 1 (satu) lembar, dan bagi
anggota TNI / POLRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda / janda
harus melampirkan Surat Talak / Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika
Duda/Janda mati harus ada surat keterangan kematian dan surat Model N6 dari Kepala
Desa/Lurah setempat.
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama
bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten
yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten perempuan yang tempat
tinggalnya bukan di wilayah Kec. Grabag 1, harus ada surat Rekomendasi Nikah
dari KUA setempat.
9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil
TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan / Komandan yang berwenang.
10. Bagi caten perempuan yang akan
melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Grabag 1 harus ada Surat
Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Grabag 1
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA
Kec. Grabag 1 sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat
12. Bagi WNI keturunan, selain
syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte
kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
II. Perkawinan Campuran
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari
kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari
Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
Satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi
yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara
(KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy Pasport
7. Surat Keterangan dari
Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa
asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia
oleh penterjemah resmi.
B.
Pemeriksaan Nikah
PPN yang
menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas
yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan
syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan
pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan
dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon
suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan
tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang
mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah
ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum
munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN
berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan
beserta alasannya.
Setelah
pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali
nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Surat
Pernyataan Kebenaran Data.
C.
Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan
terpenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di
KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat
tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah
sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur
dalam pasal 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang
sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas
keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada
Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan Dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1. Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
·
di Kantor
·
di Luar
Kantor
2. Pemeriksaan
Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa /mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa /mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah
dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih
gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali,
dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak
berstatus gadis.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana
lazimnya upacara akad nikah bisa di dahului dengan pembacaan khutbah nikah,
pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah / Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri
oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai
pria, namun apabila karena sesuatu dan
lain hal, wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain
yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua
mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN
yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Ta’lik Talak
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan
maskawin/mahar
11.Penyerahan
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat
perkawinan
13.Do’a
penutup.
Categories: Proses Nikah
0 komentar:
Posting Komentar