JENIS PELAYANAN






A. Pengawasan dan Pencatatan Nikah

            Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,  KUA adalah petugas pelaksana pengawasan dan pencatatan Nikah warga Negara yang beragama Islam, dan berdasarkan PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah , Pengawasan dan pencatatan nikah dilakukan melalui tahapan

1.      Pendaftaran dengan menyampaikan permohonan tertulis dalam berkas model N.7
2.      Pemeriksaan Nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama
3.      Pelaksanaan pengawasan pernikahan, baik di Balai Nikah maupun diluar balai nikah.
4.   Pencatatan Nikah dalam bentuk Register (Model N) dan buku kutipan Akta Nikah (Model NA) untuk diberikan kepada pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.

            Sesuai perkembangan zaman, pelayanan di KUA dari pemeriksaan dan pencatatan menggunakan    teknologi IT melalui program Simkah. Diharapkan tahun kedepan penggunaan IT dapat dilakukan pada semua kegiatan/pelayanan di KUA  untuk meningkatkan  pelayananan, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

       Beberapa menu layanan KUA yang berkaitan dengan pengawasan dan Pencatatan Nikah secara rinci terdiri dari :

1.      Pendaftaran Nikah dan Rujuk dilaksanakan oleh staf administrasi sebagai custumer service dan   selanjutnya catin mendapatkan penjelasan serta kelengkapan data yang diperlukan.
2.      Pemeriksaan Nikah dan Rujuk oleh  Penghulu atau PPN /  Kepala KUA untuk mendapatkan kepastian  terpenuhinya persyaratan dan kepastian jadwal waktu dan tempat pelaksanaan akad     nikah.
3.      Pengumuman Nikah dan Rujuk yang dipasang petugas ditempat yang terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum.
4.      Pelaksanaan Akad Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau PPN dapat dilaksanakan dibalai nikah atau diluar balai Nikah Sesuai permintaan keluarga.
5.      Penertbitan Buku Kutipan Akta Nikah (NA) yang diberikan langsung oleh petugas segera setelah dilaksanakan akad nikah dan telah ditanda tangani PPN.
6.      Penerbitan Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan  diluar wilayah tempat tinggalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penghulu atau PPN
     untuk memastikan keberadaan catin dan wali.
7.      Penerbitan Taukil wali bil Kitabah oleh PPN apabila wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan catin putri yang dilakanakan diluar wilayah tempat tinggalnya.
8.      Pengamanan dokumen  Administrasi Nikah, disimpan dalam tempat khusus dan aman. Legalisir Kutipan Akta Nikah, diberikan setelah melalui penelitian dan pemeriksaan bukti fisik yang ada.
9.      Penerbitan Duplikat Surat Nikah, diberikan bagi yang Kutipan Akta Nikahnya Hilang dengan membawa surat  keterangan kehilangan dari kepolisian, jika rusak dilengkapi surat keterangan dari Kelurahan /pihak yang berwenang.
10.  Panduan Ijab Qobul, dengan menggunakan tiga bahasa agar wali dan calon pengantin dapat mengucapkan ijab Qobul dengan benar
11.  Legalisair kutipan akta nikah, diberikan setelah melalui penelitian dan pemeriksaan bukti fisik yang ada.

B. Pembinaan Pemahaman dan Pengamalan Agama

       Ada beberapa upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan Agama masyarakat, yang diselenggarakan oleh KUA, baik penyelengaraan yang dilakanakan sendiri  maupun kerjasama dengan instansi lain diantaranya :

a.       Pembinaan rohani pegawai / karyawan  diingkungan wilayah Kecamatan Grabag melaui pengajian rutin setiap awal bulan, Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama dinas terkait khususnya kantor Kecamatan.
b.      Konsultasi Pengamalan Agama, meliputi konsultasi perhitungan zakat, pembagian waris, pemulasaran jenazah, bimbingan ibadah haji dll.
c.       Sosialisasi Produk Halal dan Penyembelihan hewan, kegiatan ini diselenggarakan dengan cara membagikan brosur tentang produk halal dan mengikutsertakan mereka  dalam pelatihan yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo.
d.      Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah Haji, yang dilakukan baik secara terencana maupun temporal yaitu dengan mengundang tokoh masyarakat dalam satu forum khusus sosialisasi  haji, dan pada kesempatan bertemu langsung dengan masyarakat pada waktu akad nikah, pengajian dll.
e.       Bimbingan Manasik Haji Kelompok, untuk calon jamaah haji wilayah KUA Kecamatan Grabag, bimbingan dilaksanakan selama 7 Kali pertemuan ( Teori dan Praktek )

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

            Berikut ini standar pelayanan minimal KUA Kecamatan Grabag 1 sesuai dengan menu layanan yang dilaksanakan sebagai berikut :

No
Jenis Layanan
Pelaksana
Waktu (menit)
Biaya
Produk Layanan
1.
Pendaftaran NR
Staf/Penghulu
2
0
Tanda terima berkas
2.
Pemeriksaan NR
Penghulu/PPN
10
0
NB
3.
Pengumuman Nikah
Staf/PPN
5
0
NC
4.
Pelaksanaan Aqad Nikah :
a.       Di Kantor
b.      Di Luar Kantor

Penghulu/PPN
Penghulu/PPN

20
30-90

0
600,000

Jasa
Jasa
5.
Penerbitan Kutipan Akta Nikah
PPN
10
0
NA
6.
Penerbitan Rekomendasi Nikah
Staf/Penghulu
10
0
Surat Rekomendasi
7.
Penerbitan Taukil Wali
PPN
10
0
Surat Taukil Wali
8.
Pengamanan Dokumen NR
Staf-PPN
10
0
Dokumen NR
9.
Legalisir kutipan Akta Nikah
Staf-PPN
10
0
Arsip Legalisir
10.
Peneribitan Duplikat Surat Nikah
Staf-PPN
10
0
Duplikat Surat Nikah
11.
Penasehatan Calon Pengantin
Penghulu/PPN
15
0
Catin Terlatih
12.
Konsultasi Keluarga bermasalah
Penghulu/PPN
15-45
0
Advis Penyelesaian
13.
Penerbitan AIW / APIW
Staf-PPAIW
30
0
AIW / APIW
14.
Layanan informasi Haji
Staf-PPN
15
0
Masyarakat paham
15.
Layanan Informasi keagamaan
Staf-PPN
15
0
Informasi/Sosialisasi

PROSEDUR BAKU PELAYANAN

I.     PENDAFTARAN NIKAH DAN RUJUK

A.    Catin / Wali ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan Surat Pengantar Nikah/Rujuk.
B.     Catin / Wali ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
1.      Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
2.      Surat Keterangan Asal Usul (N2)
3.      Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4.      Surat Keterangan Orangtua (N4)
5.      Surat Ijin Orang tua bagi Catin yang usianya kurang dari 21 tahun (N5)
6.      Surat Kematian (N6) bagi Duda/Janda mati
7.      Surat Pengantar Kehendak Nikah (N7)
8.      Surat Pengantar ke Puskesmas
C.     Catin / Wali ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Dispensasi bagi Catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari.
D.    Catin ke Puskesmas untuk mendapat Imunisasi.
E.     Catin / Wali  ke KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan pendaftaran meliputi :
1.      Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan sebagaimana pada poin B s/d C.
2.      Foto terbaru catin masing-masing 3 X 4 = 4 lembar dan 4 X 6 = 1 lembar
3.      Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi Catin Perempuan yang akan menikah diluar kecamatan.
4.      Surat Imunisasi, Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan ijasah.
5.      Akta Cerai/Akta Talak bagi Duda / Janda Cerai dan Surat Keterangan Kematian bagi Duda/Janda Mati.
6.      Surat Ijin dari PA bagi Catin yang Poligami dan Surat Dispensasi PA bagi Catin yang usainya kurang dari 16 tahun bagi perempuan dan kurang dari 19 tahun bagi laki-laki.
7.      Surat Ijin Komandan bagi Catin TNI/Polri.
8.      Surat Keputusan PA tentang Wali Hakim bagi Catin yang Walinya Adlol (mogok).
9.      Penghulu melakukan penelitian berkas-berkas dan mencatat pada Formulir Model NB selama ± 15 menit kemudian Catin, Wali, dan Penghulu menandatangani Formulir Model NB tersebut.
F.      Pelaksanaan Nikah :
1.                     Pelaksanaan Nikah dilaksanakan di Balai Nikah
2.      Atas permintaan yang bersangkutan pelaksanaan nikah dapat dilaksanakan di luar Balai Nikah.
3.                     Setelah akad nikah berlangsung kedua mempelai mendapatkan Buku Nikah ( Model NA ).

II.        PENDAFTARAN WAKAF

A.    Status tanah yang sudah bersertifikat.
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a.       Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya oleh BPN.
b.      Surat Keterangan dari desa/kelurahan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c.       Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
d.      Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e.       PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f.       Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan 2 orang saksi.
g.      PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2.                                    Prosedur persertifikatan tanah wakaf di BPN.
a.       Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.      Ikrar Wakaf.
c.       Akta Ikrar Wakaf
d.      Surat Pengesahan Nadzir.
e.       Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f.       Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

B.     Status tanah yang belum bersertifikat.
1.                                                      Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a.       Surat-surat kepemilikan tanah
b.      Surat keterangan dari desa/kelurahan setempat bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c.       Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan hak atas tanah tanah itu belum mempunyai sertifikat.
d.      Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e.       PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f.       Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan 2 orang saksi.
g.      PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2.   Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN :
a.       Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.      Ikrar Wakaf.                                              
c.       Akta Ikrar Wakaf
d.      Surat Pengesahan Nadzir.   
                                                     
e.       Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN.
f.       Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
g.      Apabila persyaratan tidak memenuhi syarat untuk dikonversi , maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakaf.
h.      Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dibalik atas nama Nadzir.
i.        Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan Mendagri No.6 Tahun 1977.
j.        Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.


III.       PELAYANAN INFORMASI PENDAFTARAN HAJI

Ø  Calon Jama’ah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dengan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Ø  Calon Jama’ah Haji membayar setoran awal Rp.25.100.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan Nomor Porsi dengan menyerahkan SPPH dan foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada Bukti Setoran Awal BPIH tersebut.
Ø  Calon Jamaah Haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran.
Ø  BPS BPIH meng-entry data Calon Jama’ah Haji kedalam SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang dan distempel dinas.
Ø  BPS BPIH mentransfer ke Rekening Menteri Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setoran kepada calon jama’ah haji.
Ø  Calon Jama’ah Haji akan mendapakan 4 lembar Bukti Setoran Awal meliputi :
o   Lembar putih untuk yang bersangkutan
o   Lembar kuning untuk Kankemenag
o   Lembar merah untuk proses visa
o   Lembar biru untuk lampiran SPMA
Masing masing telah ditempel pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri fotokopi KTP.
Ø  Calon Jama’ah Haji menyerahkan Bukti Setoran Awal sebanyak 3 lembar selain yang Putih ke Kantor Kementerian Agama.
Ø  Dengan demikian Calon Jama’ah Haji telah terdaftar.

IV. PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Ø  Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Purworejo.
Ø  Surat pernyaraan bahwa masjid yang bersangkutan belum pernah diukur arah kiblatnya.
Ø  Melampirkan denah lokasi masjid yangb bersangkutan.
Ø  Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan maka BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat pada masjid yang bersangkutan.
Ø  Setelah 1 (satu) minggu BHRD akan menerbitkan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat.


V. PENGURUSAN REKOMENDASI NIKAH, DUPLIKAT DAN LEGALISASI AKTA NIKAH.

(1)   Prosedur pelayanan surat rekomendasi nikah :
(a)    Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah ( Model N1, N2, N3,dan N4 ) dari desa/kelurahan setempat.
(b)   Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijasah
(c)    Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang mencantumkan nama dan alamat lengkap catin.
(d)   Petugas pelayanan menerbitkan Surat Rekomendasi N+R dalam waktu ± 10 menit.
(2)   Prosedur pelayanan Duplikat NTCR :
(a)    Surat pengantar dari desa/kelurahan yang mencantumkan nama, alamat, dan nomor register nikah yang bersangkutan.
(b)   Surat Kehilangan dari kepolisisan apabila surat nikah hilang.
(c)    Surat keterangan dari desa/kelurahan apabila surat nikah rusak beserta bukti fisiknya.
(d)   Apabila identitas pemohon telah ditemukan dalam register nikah, maka petugas pelayanan akan menerbitkan Duplikat yang dimaksud dalam waktu ± 15 menit.
(3)   Prosedur pelayanan Legalisasi Surat-surat Nikah:
(a)    Fotokopi surat-surat nikah minimal 2 lembar.
(b)   Menyertakan surat-surat nikah asli.
(c)    Petugas pelayanan melegalisir surat-surat nikah dalam waktu ± 10 menit.


JAMINAN LAYANAN

1.         Informasi Pelayanan :
a.       Pencatatan Perkawinan
b.      Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
c.       Informasi Pendaftaran Haji
d.      Pembinaan, Pangan Halal, Kemitraan Ummat, dan Ibadah Sosial.
e.       Konsultasi Perkawinan
f.       Panduan Ijab Qobul Mandiri

2.         Feedback dari pelayanan :
a.          Pencatatan Perkawinan
                    Pengantin menerima buku kutipan akta nikah sesaat setelah selesai upacara akad nikah.
b.         Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Wakif menerima Akta Ikrar Wakaf, Nadzir yang sebelumnya belum disahkan sekaligus mendapat surat pengesahan Nadzir. Pihak wakif maupun nadzir dibantu dalam pengurusan pensertifikatan tanah wakafnya ke BPN.
c.          Sarana Komplain
Kotak saran dan atau langsung kepada Kepala KUA
d.         Bentuk-bentuk Komplain dan penyelesaiannya
Pengaduan : diterima, ditanggapi dan diselesaikan dengan musyawarah dan koordinasi dalam suasana kekeluargaan dan bilamana perlu dengan pendekatan hukum / peraturan yang berlaku.