JENIS PELAYANAN
A. Pengawasan dan Pencatatan
Nikah
Berdasarkan
UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan, KUA adalah petugas pelaksana
pengawasan dan pencatatan Nikah warga Negara yang beragama Islam, dan berdasarkan
PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah , Pengawasan dan pencatatan nikah
dilakukan melalui tahapan
1.
Pendaftaran dengan menyampaikan permohonan tertulis
dalam berkas model N.7
2.
Pemeriksaan Nikah yang dilakukan di Kantor Urusan
Agama
3.
Pelaksanaan pengawasan pernikahan, baik di Balai
Nikah maupun diluar balai nikah.
4. Pencatatan Nikah dalam bentuk Register (Model N) dan buku kutipan Akta Nikah (Model NA) untuk
diberikan kepada pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan.
Sesuai perkembangan
zaman, pelayanan
di KUA dari pemeriksaan dan pencatatan menggunakan teknologi IT melalui program Simkah.
Diharapkan tahun kedepan penggunaan IT dapat dilakukan pada semua
kegiatan/pelayanan di KUA untuk meningkatkan
pelayananan, sehingga dapat
diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Beberapa menu layanan KUA
yang berkaitan dengan pengawasan dan Pencatatan Nikah secara rinci terdiri dari
:
1.
Pendaftaran Nikah dan Rujuk dilaksanakan oleh staf
administrasi sebagai custumer service dan
selanjutnya catin mendapatkan penjelasan serta kelengkapan data yang
diperlukan.
2.
Pemeriksaan Nikah dan Rujuk oleh Penghulu atau PPN / Kepala KUA untuk mendapatkan kepastian terpenuhinya persyaratan dan kepastian jadwal
waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah.
3.
Pengumuman Nikah dan Rujuk yang dipasang petugas
ditempat yang terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum.
4.
Pelaksanaan Akad Nikah dan Rujuk oleh penghulu atau
PPN dapat dilaksanakan dibalai
nikah atau diluar
balai Nikah Sesuai permintaan keluarga.
5.
Penertbitan Buku Kutipan Akta Nikah (NA) yang diberikan langsung oleh
petugas segera setelah dilaksanakan akad nikah dan telah ditanda tangani PPN.
6.
Penerbitan Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin
perempuan yang akan melangsungkan pernikahan
diluar wilayah tempat tinggalnya, pemeriksaan
dilakukan oleh penghulu atau PPN
untuk memastikan keberadaan catin dan wali.
7.
Penerbitan Taukil wali bil Kitabah oleh PPN apabila
wali nikah tidak dapat menghadiri pernikahan catin putri yang dilakanakan diluar
wilayah tempat tinggalnya.
8.
Pengamanan dokumen
Administrasi Nikah, disimpan dalam tempat khusus dan aman. Legalisir
Kutipan Akta Nikah,
diberikan setelah melalui penelitian dan pemeriksaan bukti fisik yang
ada.
9.
Penerbitan Duplikat Surat Nikah, diberikan bagi
yang Kutipan Akta Nikahnya Hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika rusak
dilengkapi surat keterangan dari Kelurahan /pihak yang berwenang.
10. Panduan
Ijab Qobul, dengan
menggunakan tiga bahasa agar wali dan calon pengantin dapat mengucapkan ijab
Qobul dengan benar
11. Legalisair kutipan akta nikah, diberikan
setelah melalui penelitian dan pemeriksaan bukti fisik yang ada.
B. Pembinaan Pemahaman dan Pengamalan Agama
Ada beberapa upaya
peningkatan pemahaman dan pengamalan Agama masyarakat, yang
diselenggarakan oleh KUA, baik penyelengaraan yang dilakanakan sendiri maupun kerjasama dengan instansi lain
diantaranya :
a.
Pembinaan rohani pegawai / karyawan diingkungan wilayah Kecamatan Grabag melaui pengajian rutin setiap
awal bulan, Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama dinas terkait
khususnya kantor Kecamatan.
b.
Konsultasi Pengamalan Agama, meliputi
konsultasi perhitungan zakat, pembagian waris, pemulasaran jenazah, bimbingan ibadah
haji dll.
c.
Sosialisasi Produk Halal dan Penyembelihan hewan, kegiatan ini
diselenggarakan dengan cara membagikan brosur tentang produk halal dan
mengikutsertakan mereka dalam pelatihan
yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo.
d.
Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah Haji, yang dilakukan
baik secara terencana maupun temporal yaitu dengan mengundang tokoh masyarakat
dalam satu forum khusus sosialisasi
haji, dan
pada kesempatan bertemu langsung dengan masyarakat pada waktu akad nikah, pengajian dll.
e.
Bimbingan Manasik Haji Kelompok, untuk calon
jamaah haji wilayah KUA Kecamatan Grabag, bimbingan dilaksanakan selama 7 Kali
pertemuan
( Teori
dan Praktek )
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Berikut ini standar pelayanan minimal KUA Kecamatan Grabag 1 sesuai dengan
menu layanan yang dilaksanakan sebagai berikut :
No
|
Jenis Layanan
|
Pelaksana
|
Waktu (menit)
|
Biaya
|
Produk Layanan
|
1.
|
Pendaftaran NR
|
Staf/Penghulu
|
2
|
0
|
Tanda terima berkas
|
2.
|
Pemeriksaan NR
|
Penghulu/PPN
|
10
|
0
|
NB
|
3.
|
Pengumuman Nikah
|
Staf/PPN
|
5
|
0
|
NC
|
4.
|
Pelaksanaan Aqad Nikah :
a.
Di
Kantor
b.
Di
Luar Kantor
|
Penghulu/PPN
Penghulu/PPN
|
20
30-90
|
0
600,000
|
Jasa
Jasa
|
5.
|
Penerbitan Kutipan Akta Nikah
|
PPN
|
10
|
0
|
NA
|
6.
|
Penerbitan Rekomendasi Nikah
|
Staf/Penghulu
|
10
|
0
|
Surat Rekomendasi
|
7.
|
Penerbitan Taukil Wali
|
PPN
|
10
|
0
|
Surat Taukil Wali
|
8.
|
Pengamanan Dokumen NR
|
Staf-PPN
|
10
|
0
|
Dokumen NR
|
9.
|
Legalisir kutipan Akta Nikah
|
Staf-PPN
|
10
|
0
|
Arsip Legalisir
|
10.
|
Peneribitan Duplikat Surat Nikah
|
Staf-PPN
|
10
|
0
|
Duplikat Surat Nikah
|
11.
|
Penasehatan Calon Pengantin
|
Penghulu/PPN
|
15
|
0
|
Catin Terlatih
|
12.
|
Konsultasi Keluarga bermasalah
|
Penghulu/PPN
|
15-45
|
0
|
Advis Penyelesaian
|
13.
|
Penerbitan AIW / APIW
|
Staf-PPAIW
|
30
|
0
|
AIW / APIW
|
14.
|
Layanan informasi Haji
|
Staf-PPN
|
15
|
0
|
Masyarakat paham
|
15.
|
Layanan Informasi keagamaan
|
Staf-PPN
|
15
|
0
|
Informasi/Sosialisasi
|
PROSEDUR BAKU PELAYANAN
I. PENDAFTARAN NIKAH DAN RUJUK
A.
Catin / Wali ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan Surat
Pengantar Nikah/Rujuk.
B.
Catin / Wali ke Kantor Desa/Kelurahan untuk
mendapatkan :
1. Surat
Keterangan Untuk Nikah (N1)
2. Surat
Keterangan Asal Usul (N2)
3. Surat
Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat
Keterangan Orangtua (N4)
5. Surat
Ijin Orang tua
bagi Catin yang usianya kurang dari 21 tahun (N5)
6. Surat
Kematian (N6) bagi Duda/Janda mati
7. Surat
Pengantar Kehendak Nikah (N7)
8. Surat
Pengantar ke Puskesmas
C.
Catin / Wali ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan
Dispensasi bagi Catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari.
D.
Catin ke Puskesmas untuk mendapat Imunisasi.
E.
Catin / Wali ke KUA Kecamatan dengan membawa persyaratan
pendaftaran meliputi :
1.
Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan sebagaimana pada
poin B s/d C.
2.
Foto terbaru catin masing-masing 3 X 4 = 4 lembar dan 4 X 6 = 1
lembar
3.
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi Catin
Perempuan yang akan menikah diluar kecamatan.
4.
Surat Imunisasi, Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan ijasah.
5.
Akta Cerai/Akta Talak bagi Duda / Janda Cerai dan
Surat Keterangan Kematian bagi Duda/Janda Mati.
6.
Surat Ijin dari PA bagi Catin yang Poligami dan Surat
Dispensasi PA bagi Catin yang usainya kurang dari 16 tahun bagi perempuan dan
kurang dari 19 tahun bagi laki-laki.
7.
Surat Ijin Komandan bagi Catin TNI/Polri.
8.
Surat Keputusan PA tentang Wali Hakim bagi Catin yang
Walinya Adlol (mogok).
9.
Penghulu melakukan penelitian berkas-berkas dan
mencatat pada Formulir Model NB selama ± 15 menit kemudian Catin, Wali, dan
Penghulu menandatangani Formulir Model NB tersebut.
F.
Pelaksanaan Nikah :
1.
Pelaksanaan Nikah dilaksanakan di Balai Nikah
2. Atas
permintaan yang bersangkutan pelaksanaan nikah dapat dilaksanakan di luar Balai
Nikah.
3.
Setelah akad nikah berlangsung kedua mempelai
mendapatkan Buku Nikah ( Model NA ).
II. PENDAFTARAN WAKAF
A.
Status tanah yang sudah bersertifikat.
1.
Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a.
Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek
keasliannya oleh BPN.
b.
Surat Keterangan dari desa/kelurahan bahwa tanah
tersebut tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN
d.
Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e.
PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat
Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f.
Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan
2 orang saksi.
g.
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2.
Prosedur persertifikatan tanah wakaf di BPN.
a.
Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.
Ikrar Wakaf.
c.
Akta Ikrar Wakaf
d.
Surat Pengesahan Nadzir.
e.
Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke
BPN.
f.
Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
B.
Status tanah yang belum bersertifikat.
1.
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf :
a.
Surat-surat kepemilikan tanah
b.
Surat keterangan dari desa/kelurahan setempat bahwa
tanah tidak dalam sengketa, yang diketahui oleh Camat.
c.
Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan
hak atas tanah tanah itu belum mempunyai sertifikat.
d.
Wakif menghadap langsung ke PPAIW.
e.
PPAIW meneliti Nadzir kemudian menerbitkan Surat
Pengesahan Nadzir ( Model W5 atau W5.a )
f.
Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir, dan
2 orang saksi.
g.
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3 (tiga).
2. Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN
:
a.
Sertifikat tanah yang bersangkutan
b.
Ikrar Wakaf.
c.
Akta Ikrar Wakaf
d.
Surat Pengesahan Nadzir.
e.
Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke
BPN.
f.
Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat
dikonversi langsung atas nama wakif
g.
Apabila persyaratan tidak memenuhi syarat untuk
dikonversi , maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakaf.
h.
Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dibalik atas nama
Nadzir.
i.
Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur
pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana
Peraturan Mendagri No.6 Tahun 1977.
j.
Selanjutnya Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
III. PELAYANAN
INFORMASI PENDAFTARAN HAJI
Ø
Calon Jama’ah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji )
dengan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan
foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Ø
Calon Jama’ah Haji membayar setoran awal
Rp.25.100.000,- ke Bank Penerima Setoran BPIH (BPS BPIH) untuk mendapatkan
Nomor Porsi dengan menyerahkan SPPH dan foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar yang
ditempel pada Bukti Setoran Awal BPIH tersebut.
Ø
Calon Jama’ah Haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) di Bank Penerima Setoran.
Ø
BPS BPIH meng-entry data Calon Jama’ah Haji kedalam
SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang
dan distempel dinas.
Ø
BPS BPIH mentransfer ke Rekening Menteri Agama pada
Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setoran kepada calon jama’ah haji.
Ø
Calon Jama’ah Haji akan mendapakan 4 lembar Bukti
Setoran Awal meliputi :
o Lembar
putih untuk yang bersangkutan
o Lembar
kuning untuk Kankemenag
o Lembar
merah untuk proses visa
o Lembar
biru untuk lampiran SPMA
Masing masing telah ditempel
pasfoto 3 x 4 dan distempel Bank BPS BPIH serta dilampiri fotokopi KTP.
Ø
Calon Jama’ah Haji menyerahkan Bukti Setoran Awal
sebanyak 3 lembar selain yang Putih ke Kantor Kementerian Agama.
Ø
Dengan demikian Calon Jama’ah Haji telah terdaftar.
IV. PENGUKURAN
ARAH KIBLAT
Ø
Membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat
yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Purworejo.
Ø
Surat pernyaraan bahwa masjid yang bersangkutan belum
pernah diukur arah kiblatnya.
Ø
Melampirkan denah lokasi masjid yangb bersangkutan.
Ø
Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan maka
BHRD akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat pada masjid yang bersangkutan.
Ø
Setelah 1 (satu) minggu BHRD akan menerbitkan
Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat.
V. PENGURUSAN
REKOMENDASI NIKAH, DUPLIKAT DAN LEGALISASI AKTA NIKAH.
(1)
Prosedur pelayanan surat rekomendasi nikah :
(a)
Catin melampirkan Surat Keterangan Nikah ( Model N1,
N2, N3,dan N4 ) dari desa/kelurahan setempat.
(b)
Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan ijasah
(c)
Surat Pengantar dari desa/kelurahan yang mencantumkan
nama dan alamat lengkap catin.
(d)
Petugas pelayanan menerbitkan Surat Rekomendasi N+R
dalam waktu ± 10 menit.
(2)
Prosedur pelayanan Duplikat NTCR :
(a)
Surat pengantar dari desa/kelurahan yang mencantumkan
nama, alamat, dan nomor register nikah yang bersangkutan.
(b)
Surat Kehilangan dari kepolisisan apabila surat nikah
hilang.
(c)
Surat keterangan dari desa/kelurahan apabila surat
nikah rusak beserta bukti fisiknya.
(d)
Apabila identitas pemohon telah ditemukan dalam
register nikah, maka petugas pelayanan akan menerbitkan Duplikat yang dimaksud
dalam waktu ± 15 menit.
(3)
Prosedur pelayanan Legalisasi Surat-surat
Nikah:
(a)
Fotokopi surat-surat nikah minimal 2 lembar.
(b)
Menyertakan surat-surat nikah asli.
(c)
Petugas pelayanan melegalisir surat-surat nikah dalam
waktu ± 10 menit.
JAMINAN LAYANAN
1. Informasi
Pelayanan :
a.
Pencatatan Perkawinan
b.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
c.
Informasi Pendaftaran Haji
d.
Pembinaan, Pangan Halal, Kemitraan Ummat, dan Ibadah
Sosial.
e.
Konsultasi Perkawinan
f.
Panduan Ijab Qobul Mandiri
2. Feedback
dari pelayanan :
a.
Pencatatan Perkawinan
Pengantin
menerima buku kutipan akta nikah sesaat setelah selesai upacara akad nikah.
b.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Wakif menerima Akta Ikrar Wakaf,
Nadzir yang sebelumnya belum disahkan sekaligus mendapat surat pengesahan
Nadzir. Pihak wakif maupun nadzir dibantu dalam pengurusan pensertifikatan
tanah wakafnya ke BPN.
c.
Sarana Komplain
Kotak saran dan atau langsung
kepada Kepala KUA
d.
Bentuk-bentuk Komplain dan penyelesaiannya
Pengaduan : diterima, ditanggapi
dan diselesaikan dengan musyawarah dan koordinasi dalam suasana kekeluargaan
dan bilamana perlu dengan pendekatan hukum / peraturan yang berlaku.